MMUTP…Ada Apa?

"mari berbagi bersama"

Menjual Semua Hartanya untuk Sedekah, Malah Kaya Raya (Kisah Nyata)

9/2/2012 | 15 Rabiul Awwal 1433 H |

Oleh: den aminudin


Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com - Ini kisah nyata yang dialami teman bekas guru SMA saya beberapa tahun yang lalu. Kisah ini berhubungan dengan sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan luar biasa. Bagi saya terdengar agak ganjil dan mustahil, tapi memang itulah kenyataannya. Sepasang suami istri yang menyedekahkan hampir semua hartanya di jalan Allah, kemudian hidup mereka dipasrahkan pada Allah.

Pertama kali mendengar cerita ini, saya kurang percaya, tetapi melihat siapa yang menceritakan saya sangat mempercayai kebenaran cerita ini. Sayang sekali sewaktu saya dan bekas guru SMA saya akan mampir ke rumah pengusaha ini, sang pengusaha sedang keluar rumah.

Kisah ini sebenarnya diawali kegundahan sepasang suami istri akan kebahagiaan yang mereka dapatkan dari harta yang dimiliki. Mereka seakan tidak merasa bahagia walaupun hartanya berlimpah. Bagi mereka, yang terpenting adalah ketenangan hidup. Akhirnya suami istri ini mengambil keputusan yang tergolong nekad. Mereka memberikan hampir semua hartanya untuk mereka sedekahkan di jalan Allah. Hanya satu tujuan mereka; ingin hidup tenang dan tidak terbelenggu dengan nikmat sementara duniawi. Mobil dan beberapa harta berharga lain mereka jual dan mereka sedekahkan. Mereka tidak takut akan kelaparan, karena mereka yakin Allah pasti akan menolong dan memberikan jalan terbaik bagi mereka.
Baca selebihnya »

11 Februari 2012 Posted by | Agama, Luar Biasa | Tinggalkan sebuah Komentar

Bisnis Dengan Sistem MLM

22/12/2006 | 01 Zulhijjah 1427 H |

Oleh: Tim dakwatuna.com


dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Baca selebihnya »

11 Februari 2012 Posted by | Ekonomi & Bisnis, Enterpreneur | Tinggalkan sebuah Komentar

Hukum Bisnis MLM dan Money Game (2)

7/4/2009 | 12 Rabiuts Tsani 1430 H |

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo


Uangdakwatuna.com - Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:
Baca selebihnya »

11 Februari 2012 Posted by | Tak Berkategori | Tinggalkan sebuah Komentar

Hukum Bisnis MLM dan Money Game ( 1 )

Ekonomi Syari’ah
7/4/2009 | 12 Rabiuts Tsani 1430 H | Hits: 11.930
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo

Uangdakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Baca selebihnya »

11 Februari 2012 Posted by | Ekonomi & Bisnis, Enterpreneur | Tinggalkan sebuah Komentar

Hukum Electronic Commerce (E-Commerce)

20/8/2009 | 27 Sya’ban 1430 H |

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo


Notebook (inet)dakwatuna.com – Sosiolog Islam, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya (I/54) menyatakan bahwa manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip juridis samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip syariah dalam masalah pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman termasuk era modern untuk kemaslahatan semua pihak sebagaimana dirumuskan para ulama (Imam Asy-Syathibi dalam al-Muwafaqat, II/7, 259, Imam al-Ghazali, dalam Ihya’ Ulumuddin, II/59, Ibnu ‘Asyur dalam Maqashid Asy-Syariah, hal. 176 dan Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 137) sebagai berikut:
Baca selebihnya »

11 Februari 2012 Posted by | Tak Berkategori | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.