Info Halal
A. Beberapa Kaidah dalam Penetapan Status Halal

JAKARTA–LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal melakukan audit atau pemeriksaan administrasi, dan lapangan yang komprehensif. ”Pemeriksaan itu mencakup bahan baku dan bahan-bahan lainnya, pemrosesan sampai pengemasan dan transportasi. Hasil dari audit lapangan ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan statusnya dalam bentuk Fatwa MUI,”tandas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (22/12).
Lebih lanjut dijelaskan Lukmanul bahwa penetapan Fatwa Halal itu sendiri didasarkan pada tiga hal prinsip. Yaitu 1, ketentuan syariah, 2. scientific base atau kaidah ilmiah, dan 3. social-culture base atau kultur masyarakat. Pertama, ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dengan rujukan Al-Quran dan Al-Hadits. Kedua Kaidah ilmiah, yakni aplikasi dari perkembangan-perkembangan iptek dalam proses pengolahan bahan pangan. Seperti metode stunning atau pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan, dan perbedaan antara khamr dan alkohol untuk menetapkan status halal dari masing-masing bahan atau produk tersebut.
”Yang ketiga, kultur masyarakat kita. Seperti Rumah Potong Hewan (RPH) yang halal harus terpisah dari rumah potong babi, misalnya. Karena, berdasarkan pengalaman selama ini, masyarakat kita tidak dapat menerima adanya RPH sapi dan babi yang beroperasi di satu atap/bangunan. Walaupun secara manajemen dan peralatan yang dipergunakan dapat dijamin terpisah, masing-masing, tidak terjadi kontaminasi sama sekali. Namun masyarakat kita agaknya belum dapat menerima praktek yang semacam itu,” kata Lukmanul. osa/taq
B. MUI: Pelaku Sertifikasi Halal harus Pahami Aspek Syariah

JAKARTA–Semua yang terlibat dalam proses sertifikasi dan kehalalan suatu produk haruslah memahami aspek-aspek syariah. ”Jadi agar para auditor halal di LPPOM MUI Pusat maupun LPPOM MUI Daerah bersama para staf pengurusnya, termasuk juga para Auditor Halal Internal (AHI) di perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh Sertifikat Halal, agar mereka semua jangan sampai kosong dari pemahaman aspek-aspek syariah dan wawasan keIslaman,” papar Ichwan Syam, Sekum MUI di Jakarta, Jumat (11/12).
”Karena bagaimana bisa bicara tentang halal sebagai aspek agama kalau kosong atau tidak memiliki pemahaman agama itu sendiri yang menjadi dasar dalam kaidah dan penetapan hukum halal-haram. Kalau tidak memiliki pemahaman agama yang baik, lantas bagaimana pula akan mengamalkannya. Apalagi kalau malah kosong sama sekali dari nilai-nilai keagamaan. Tentu akan sangat berbahaya jadinya,” tandasnya.
Ditambahkan Ichwan Syam bahwa kesemua mereka merupakan benteng kehalalan produk yang dihasilkan dan dipasarkan di Indonesia. ”Lantas, bagaimana mereka bisa menjadi benteng halal, kalau pemahaman agama pada setiap diri individu yang terlibat dalam proses halal ini ternyata lemah atau bahkan kosong,” katanya. Karena menurut Ichwan Syam, ini merupakan aspek ruhiyah yang sangat penting dan menjadi modal yang sangat mendasar. Terutama dalam menentukan dan menjaga kehalalan produk yang ditangani dalam proses audit serta sertifikasi halal bagi para auditor halal, dan dalam menentukan serta menjaga kehalalan produk yang dihasilkan bagi para AHI di perusahaan mereka masing-masing.
Menurutnya, pihaknya berharap agar LPPOM MUI dapat memberikan bekal yang memadai tentang pemahaman syariah dan wawasan keislaman ini. Terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses sertifikasi halal di LPPOM MUI, maupun dalam proses produksi halal sebagai AHI di perusahaan masing-masing. ”Pembekalan itu dapat dilakukan melalui training-training yang dilakukan oleh LPPOM MUI, secara berkala maupun insidental. Atau kalau perlu diagendakan dalam program yang khusus untuk hal yang sangat penting ini dengan materi-materi tentang aspek-aspek syariah, pemahaman keagamaan dan peningkatan kondisi ruhiyah,” katanya. osa/taq
C. Peluang Besar di Pasar Halal Dunia
Jumat, 20 November 2009, 09:37 WIB

JAKARTA–Guna membangun kesadaran akan pentingnya kehalalan produk dan bisnis bagi pelaku ekonomi di dalam dan luar negeri, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI akan menggelar World Halal Summit dan The 1st Indonesia Int’l Halal Business & Foof Expo 2010. Dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 23-25 Juli 2010. Mengangkat tema “New Paradigm of Int’l Halal Business”.
“Nantinya diskusi dan seminar akan membahas semua yang berbau kehalalan dan syariah. Mulai dari produk pangan, industri, finance dan sebagainya. Kita juga ingin menyoliasisakan standardisasi halal di Indonesia kepada pelaku bisnis di dalam dan luar negeri,” ujar Ketua MUI Pusat, Amidan kepada wartawan, Kamis (19/11), kemarin.
Penyelenggaraan World Halal Summit dan The 1st Indonesia Int’l Halal Business & Foof Expo 2010 juga diharapkan membuka akses bagi pelaku bisnis di Indonesia terjun ke dalam pasar halal dunia. Pasalnya, selama ini hanya segilintir pelaku bisnis dalam negeri yang ikut di dalamnya. Tidak heran jika Indonesia tertinggal dibandingkan negara lainnya dalam persaingan pasar halal.
“Pasar halal dunia justru dikuasai oleh pelaku bisnis dari negara non-muslim. Kita sangat ketinggalan. Oleh karena itu kerja sama antara swasta dan pemerintah bermain dalam pasar halal dunia perlu dilakukan ke depannya,” tegas Amidan.
Pelaku bisnis dari berbagai negara di dunia dipastikan akan menghadiri World Halal Summit dan The 1st Indonesia Int’l Halal Business & Foof Expo 2010 di Jakarta Convention Center. Setidaknya ada 30 negara yang akan ikut serta. Mereka diantaranya negara ASEAN, kawasan Timur Tengah, Amerika Serikat dan Eropa. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI akan bekerja sama dengan Deplu dan pihak lain untuk mengundang pelaku bisnis dari luar negeri.
Ditambahkan Presiden World Halal Council, Lukmanul Hakim. Menurutnya, para pelaku bisnis di Indonesia sudah memahami standardisasi kehalalan produk dan bisnis, sayangnya hanya sebagian kecil saja yang ikut berpartisipasi. Menurut pengakuan Lukman, sejauh ini baru 10 ribu perusahaan yang bersertifikasi halal.
“Dibandingkan negara ASEAN lainnya, Indonesia bisa dikatakan tertinggal. Pelaku bisnis di sini sebetulnya menerima aturan standardisasi halal, tetapi masih sedikit yang ikut. Ironisnya, negara non-muslim justru yang lebih banyak menerapkan bisnis berbasis kehalalan,” lugas Lukmanul.
Berbisnis menggunakan standardisasi halal sekarang ini telah menjadi tren di negara-negara maju. Mereka benar-benar membedakan mana produk yang tergolong halal dan haram. Pencantuman label halal mereka lakukan dalam bisnisnya. Misalnya, di Jepang yang beberapa restorannya menerapkan sistem kehalalan.
“Pasar perdagangan dunia itu sekarang prinsipnya free trade. Dimana segala produk halal dan non-halal bercampur. Untuk melindungi konsumen, sebisa mungkin free trade itu menjadi fair trade. Maksudya, konsumen terlindung dari produk non-halal. Kendati demikian bukan berarti kita menolak produk non-halal mentah-mentah,” tukas Lukmanul.
Untuk terciptanya fair trade yang memprioritaskan produk halal, Lukmanul berharap semua pihak baik swasta dan pemerintah gencar melakukan sosialisasi standardisasi kehalalan bisnis dan produk. Namun, Lukmanul menampik jika standardisasi halal Indonesia justru akan menghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Mengingat Indonesia terdapat jutaan produk halal, maka peluang atau potensi untuk menjadi pemain di pasar halal dunia cukup besar ke depannya. Sebisa mungkin pelaku bisnis kita arahkan ke sana,” Lukmanul menandaskan. c08/taq
D. Sertifikasi Halal LPPOM MUI Diakui Dunia

JAKARTA–Standarisasi jaminan produk halal dan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah diakui di dunia internasional. Ini ditegaskan Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, dalam perbincangan dengan Republika di Jakarta, Senin (26/10).
”Selain mendapat sambutan positif di dalam negeri, standardisasi jaminan halal LPPOM MUI telah diakui oleh negara-negara lain seperti Australia, Selandia Baru dan negara-negara di kawasan Eropa. Di tingkat internasional, LPPOM MUI dikenal sebagai inisiator terbentuknya Dewan Halal Dunia atau World Halal Council (WHC) dan menjadi president WHC selama dua periode secara berturut-turut,” papar Lukmanul.
Menyadari akan adanya peluang sertifikasi produk yang terbuka lebar serta tantangannya di masa depan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, pada 23-24 Oktober 2009 lalu.
Rakornas dengan tema “Tantangan Penjaminan Produk Halal di Tingkat Nasional Maupun Global” ini dihadiri oleh seluruh pengurus LPPOM Pusat maupun daerah yang tersebar di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Selain membahas tantangan penjaminan produk halal di dalam dan luar negeri, pada acara tersebut juga dibahas mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia serta penguatan kelembagaan LPPOM MUI.
Ditambahkan Lukmanul, terciptanya sebuah standar internasional mengenai kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. ”Namun, di sisi lain, hingga kini lembaga sertifikasi halal luar negeri yang ada belum memiliki sumber daya manusia serta standar pemeriksaan halal berkualitas seperti yang diharapkan. Padahal, ke depan, masalah halal-haram sebuah produk akan menjadi isu global yang harus segera diantisipasi,” tuturnya.
RUU JPH
Terkait dengan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang belum disahkan, Lukmanul berharap Menag Suryadharma Ali dapat memahami dengan arif sikap MUI yang berpendapat bahwa sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI. ”Posisi pemerintah adalah untuk sosialisasi, pengawasan serta penegakan hukumnya,” tegas Lukmanul.
LPPOM MUI yang didirikan sejak 6 Januari 1989 merupakan lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan fungsi melindungi konsumen muslim di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, LPPOM MUI telah menetapkan dan mengembangkan standar halal dan standar audit halal atas berbagai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika sekaligus memberikan sertifikasi terhadap produk yang dinyatakan halal. osa/taq
E. MUI: Umat Islam Harus Proaktif Soal Halal-Haram

JAKARTA–Menanggapi maraknya rumah makan ataupun restoran yang menjual makanan nonhalal, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, memang tidak ada hukum tertulis yang mewajibkan mereka mencantumkan dengan jelas spesifikasi produk yang mereka jual. Ma’ruf mengimbau, umat Islam sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.
“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Ma’ruf, Kamis (22/10).
Perihal keberadaan penjual makanan non halal yang berbaur dengan makanan halal, Ma’ruf menekankan, yang terpenting jangan sampai tercampur antara produk yang halal dan haram. “Karenanya, harus diperhatikan mengenai mekanisme pengantaran pasokan, pembuangan limbah, hingga sanitasinya,” tutur Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, sebenarnya tidak ada batasan minimum usaha rumah makan atau restoran yang wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Ma’ruf menjelaskan, mulai dari rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal demi kenyamanan konsumennya. Namun, Ma’ruf memaklumi bila ada rumah makan yang selevel usaha rumahan lantas tidak menggunakan sertifikasi LPPOM. “Yang penting umat Islam hendaknya berhati-hati dan menghindari produk yang diragukan kehalalannya,” tukas Ma’ruf. c15/taq



.png)
.png)









































[...] http://mmutp19.wordpress.com/2010/02/06/info-halal/ [...]